ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMNI ASSHIDDIQIYAH
(I.K.L.A.S.)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Santri Asshiddiqiyah atau disingkat (IKLAS).
Pasal 2
Ikatan Keluarga Alumni Santri Asshiddiqiyah atau disingkat (IKLAS) didirikan di Kedoya pada tanggal 10 April 2016 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
IKLAS merupakan wadah resmi Keluarga Alumni Pondok Pesantren Asshiddiqiyah yang disahkan melalui surat keputusan pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dan berkedudukan di Jakarta.
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
IKLAS didirikan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad SAW dan Pancasila
Pasal 5
IKLAS adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater. IKLAS tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan partai politik tertentu.
Pasal 6
Tujuan IKLAS adalah:
- Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama alumni maupun antara alumni dengan seluruh komponen almamater Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
- Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
- Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
BAB III
KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal 7
IKLAS mengadakan kegiatan-kegiatan, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan kebijakan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan IKLAS terdiri dari:
- Pengurus
- Anggota
BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Struktur dan kepengurusan IKLAS terdiri dari:
- Pelindung
- Dewan Kehormatan
- Dewan Pembina
- Pengurus Harian
Pasal 10
Cara pengambilan keputusan:
- Musyawarah dan mufakat
- Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan penghitungan suara (votting)
BAB VI
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 11
Lambang atau logo IKLAS bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Asshiddiqiyah
Arti Lambang atau logo :
Kubah, Kitab dan bintang : Segala visi misi IKLAS didasarkan atas apa-apa yang sudah para alumni dapat di pesantren (KITAB), dalam naungan kebersamaan bahwa IKLAS berasal dari Pesantren Asshiddiqiyah (KUBAH), dengan cita cita yang sama (BINTANG) demi Indonesia tanah air tercinta (PETA INDONESIA) yang rahmatan lil’alamin.
Lingkaran Putih : Segala Visi dan Misi IKLAS didasari oleh kebersihan hati dan niatan yg Ikhlas.
Lingkaran Kuning keemasan: Inilah saatnya kita bergerak, dalam satu padu keaneka ragaman kompetensi yang dimiliki oleh alumni dengan semangat KITA BISA, inilah zaman keemasan kita yang harus kita bangun.
Pasal 12
Lambang IKLAS memuat lambang Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dengan penambahan tulisan Ikatan Alumni (IKLAS).
BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 13
IKLAS menjalin hubungan kerjasama dengan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besarnya manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang berlaku.
BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 14
Sumber keuangan IKLAS diperoleh dari:
- Iuran Anggota Pengurus dan Anggota biasa.
- Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal,serta tidak mengikat
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKLAS.
Pasal 16
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Pengurus.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Pengurus dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus.