ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMNI ASSHIDDIQIYAH
(I.K.L.A.S.)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Santri Asshiddiqiyah atau disingkat (IKLAS).

Pasal 2

Ikatan Keluarga Alumni Santri Asshiddiqiyah atau disingkat (IKLAS) didirikan di Kedoya pada tanggal 10 April 2016 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

IKLAS merupakan wadah resmi Keluarga Alumni Pondok Pesantren Asshiddiqiyah yang disahkan melalui surat keputusan pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dan berkedudukan di Jakarta.

BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

IKLAS didirikan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad SAW dan Pancasila

Pasal 5

IKLAS adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater. IKLAS tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan partai politik tertentu.

Pasal 6

Tujuan IKLAS adalah:

  1. Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama alumni maupun antara alumni dengan seluruh komponen almamater Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
  2. Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
  3. Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.

BAB III
KEGIATAN-KEGIATAN

Pasal 7

IKLAS mengadakan kegiatan-kegiatan, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan kebijakan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan IKLAS terdiri dari:

  1. Pengurus
  2. Anggota

BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 9

Struktur dan kepengurusan IKLAS terdiri dari:

  1. Pelindung
  2. Dewan Kehormatan
  3. Dewan Pembina
  4. Pengurus Harian

Pasal 10

Cara pengambilan keputusan:

  1. Musyawarah dan mufakat
  2. Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan penghitungan suara (votting)

BAB VI
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 11

Lambang atau logo IKLAS bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Asshiddiqiyah

Arti Lambang atau logo :

Kubah, Kitab dan bintang : Segala visi misi IKLAS didasarkan atas apa-apa yang sudah para alumni dapat di pesantren (KITAB), dalam naungan kebersamaan bahwa IKLAS berasal dari Pesantren Asshiddiqiyah (KUBAH), dengan cita cita yang sama (BINTANG) demi Indonesia tanah air tercinta (PETA INDONESIA) yang rahmatan lil’alamin.
Lingkaran Putih : Segala Visi dan Misi IKLAS didasari oleh kebersihan hati dan niatan yg Ikhlas.
Lingkaran Kuning keemasan: Inilah saatnya kita bergerak, dalam satu padu keaneka ragaman kompetensi yang dimiliki oleh alumni dengan semangat KITA BISA, inilah zaman keemasan kita yang harus kita bangun.

Pasal 12

Lambang IKLAS memuat lambang Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dengan penambahan tulisan Ikatan Alumni (IKLAS).

BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 13

IKLAS menjalin hubungan kerjasama dengan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besarnya manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang berlaku.

BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 14

Sumber keuangan IKLAS diperoleh dari:

  1. Iuran Anggota Pengurus dan Anggota biasa.
  2. Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal,serta tidak mengikat

PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKLAS.

Pasal 16

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Pengurus.

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Pengurus dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMNI ASSHIDDIQIYAH (I.K.L.A.S.)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan IKLAS terdiri dari:

  1. Alumni Pondok Pesantren Asshiddiqiyah pusat dan cabang.
  2. Pihak yang pernah menuntut ilmu di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah minimal satu tahun.

Pasal 2

Sifat keanggotaan Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) bersifat terbuka dan sukarela, yang berarti setiap lulusan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dapat menjadi anggota.

Pasal 3

Ayat 1

Kewajiban Anggota:

  1. Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS).
  2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) dan almamater Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.
  3. Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
  4. Wajib membina hubungan baik dan kerjasama di antara sesama anggota.
  5. Wajib membayar iuran anggota.

Ayat 2

Hak Anggota

  1. Mempunyai hak bicara dan hak suara.
  2. Memiliki hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  3. Hak Transparansi atas seluruh informasi.
  4. Hak menerima manfaat dari organisasi.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4

Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) melalui pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Pertimbangan Anggota.

Pasal 6

Ketua Umum memilih dan menetapkan pengurus berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari musyawarah anggota.

Pasal 7

Struktur Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) terdiri dari:

  1. Pelindung
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pembina
  4. Ketua Umum
  5. Wakil Ketua Umum
  6. Sekretaris Jenderal
  7. Wakil Sekretaris Jendral.
  8. Bendahara Umum
  9. Wakil Bendahara Umum
  10. Departemen-Departemen
  11. Korwil Alumni
  12. Perwakilan Angkatan

Pasal 8

Ketua/Koordinator Departeman dan perwakilan wilayah akan dibantu sejumlah anggota.

Pasal 9

Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah pelaksana kegiatan sehari-hari organisasi Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 10

Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 11

Besarnya uang iuran anggota serta periode pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.

Pasal 12

Pertanggung jawaban keuangan disampaikan pengurus pada saat bersamaan dengan pertanggung jawaban umum di dalam sebuah forum Musyawarah Anggota.

BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 13

Musyawarah Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (Lima) tahun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.

Pasal 14

Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS).

Pasal 15

Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua Umum hasil pemilihan umum dan anggota kepengurusannya.

Pasal 16

Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V
KEDUDUKAN

Pasal 17

Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) berkedudukan di wilayah DKI Jakarta.

BAB VI
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 18

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah pada sebuah Musyawarah Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota.

Pasal 19

Usulan perubahan AD/ART harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah yang hadir.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 20

Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS).

Admin IKLAS

Ngobrol Yuk