Sejarah Pembentukan

Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi setiap warga nergara yang dijamin dakam Undang-Undang Dasar 1945. Berhimpunnya warga negara untuk membentuk suatu organisasi merupakan indikator kesadaran warga negara dalam mengaktualisasikan diri untuk hal-hal yang bermanfaat buat dirinya dan bangsa Indonesia.

Beranjak dari sebuah kesadaran untuk menghimpun seluruh Alumni Asshiddiqiyah diseluruh Indonesia, maupun di sejumlah negara-negara lainnya yang belum terlembaga secara organisatoris, maka dibentuklah sebuah organisasi “IKATAN KELUARGA ALUMNI ASSHIDDIQIYAH” dengan singkatan “IKLAS” yang direstui pemberian namanya oleh Ayahanda DR. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ pada saat rapat pembentukan organisasi.

Cikal-bakal organisasi Alumni Asshiddiqiyah terbentuk dengan berbagai nama, seperti: Asshiddiqiyah Community (ASCOM) dan Forum Komunikasi Santri Asshiddiqiyah (FOKSA) yang berkembang pesat dizamannya, namun hingga saat ini sudah meredup dan terkesan hilang ditelan zaman. Kesadaran itulah yang membuat sejumlah Alumni Asshiddiqiyah yang dimotori H. Muhammad Zein sebagai Alumni yang ditunjuk Ayahanda DR. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ., untuk mebentuk, menghimpun, menggerakkan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Pondok Pesantren Asshiddiqiyah dan Alumni Asshiddiqiyah.

Bahwa sebagai wadah partisipasi alumni untuk Pondok Pesantren Asshiddiqiyah khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah merupakan representasi motivasi santri dalam mencerdakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan satu cita-cita dan tujuan yakni mewujudkan Islam Rohmatan Lil Alamin dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Islam Rohmatan Lil Alamin, partisipasi Alumni tidak berhenti pada saat pembentukan saja, melainkan berjalan simultan dengan keterlibatan ditengah-tengah masyarakat untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang berpedoman Al- Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijtihad para Sahabat Nabi dan Ijtihad para Ulama.

Maka berdasarkan kepentingan mewujudkan partisipasi masyarakat dan cita-cita berbangsa dan bernegara, Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah akan menyempurnakan keberadaannya baik secara organisasi, program kerja dan pengabdian untuk Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, maupun kedudukannya dalam tata organisasi kemasyarakatan yang berlaku di Indonesia. Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah akan menjadi wadah perjuangan yang bersifat kekeluargaan demi terwujudnya kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup santri, Alumni Santri, Ummat Islam dan seluruh rakyat Indonesia dengan nama Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah yang disingkat bernama (IKLAS).

VISI

  1. Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat dan baik sesama alumni
  2. Memajukan dan mengembangkan ilmu Agama Islam pada umumnya, khususnya ilmu serta pengetahuan di bidang kemasyarakatan yang berhubungan dengan lembaga Pondok Pesantren.
  3. Mempererat hubungan alumni dan saling bertukar informasi, dalam rangka berbagi manfaat dengan masyarakat dan instansi yang terkait.
  4. Menghimpun para Alumni Santri Asshiddiqiyah di seluruh Indonesia dalam satu wadah Perkumpulan, untuk meningkatkan kualitas dan persaudaraan sesama Alumni.
  5. Meningkatkan harkat dan martabat Pondok Pesantren Asshiddiqiyah di seluruh Indonesia.
  6. Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.

MISI

  1. Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah dan publikasi kemasyarakatan pada umumnya dan mengenai Agama Islam pada khususnya.
  2. Menjalin kerjasama yang positif antara Perkumpulan dan Pondok Pesantren dengan instansi-instansi terkait.
  3. Memberikan bantuan jasa secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu.
  4. Membangun dan memberdayakan Perkumpulan guna mempersatukan, meningkatkan kualitas dan menjalin ikatan persaudaraan sesama alumni.
  5. Menjaga supaya setiap anggota Perkumpulan menjunjung tinggi kehormatan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan penelitian, kajian, pendidikan dan latihan dalam Agama Islam khususnya dan bidang kemasyarakatan pada umumnya guna meningkatkan kualitas Anggota untuk pengabdian kepada masyarakat.

Admin IKLAS

Ngobrol Yuk